1. Tujuan

  • Menjamin seluruh pemegang saham diperlakukan setara, transparan, dan adil dalam setiap aspek tata kelola Perusahaan.

 

2. Prinsip Dasar

  • Kesetaraan: “One share, one vote” — setiap lembar saham memberikan hak suara yang sama.
  • Transparansi: Informasi disampaikan tepat waktu, jelas, akurat, dan dapat dipercaya.
  • Akuntabilitas: Dewan Komisaris, Direksi, dan Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab atas penerapan kebijakan ini.

 

3.1 Hubungan dengan Pemegang Saham

  • Sekretaris Perusahaan menjalankan keterbukaan informasi sesuai POJK 35/POJK.03/2013, memastikan penyampaian kinerja finansial & non-finansial yang komprehensif.

 

3.2 Hak Suara dan RUPS

  • Pemberitahuan RUPS minimal 21 hari kalender, dalam bahasa Indonesia & Inggris terbit bersamaan.
  • Setiap agenda RUPS dirumuskan per resolusi (no bundling) dan dapat dipilih secara individual.
  • Pemungutan suara dilakukan dengan metode poll; hasil (mendukung/menolak/abstain) dipublikasikan selambat-lambatnya 1 hari kerja setelah RUPS.

 

3.3 Pengungkapan Struktur Saham dan Hak Suara

  • Perusahaan menerapkan prinsip “one share, one vote.”
  • Struktur modal (jumlah saham beredar) dan prinsip hak suara tersebut dipublikasikan di: Website Perusahaan, Portal IDX dan KSEI.
  • Setiap perubahan struktur modal atau penerbitan kelas saham baru diumumkan sesuai ketentuan regulator.

 

3.3 Larangan dan Pelaporan Transaksi Orang Dalam

  • Definisi Insider Information: informasi non-publik yang berpotensi memengaruhi harga saham jika dipublikasikan.
  • Insider (komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama, pihak berrelasi, mantan insider 6 bulan terakhir) dilarang mengambil keuntungan maupun mendorong pihak lain memanfaatkan insider information.
  • Semua transaksi saham oleh insider wajib dilaporkan dalam ≤ 3 hari kerja.

 

3.5 Akses Informasi Multi-Channel

  • Digital: Website Perusahaan, IDX, KSEI, dan kanal media sosial resmi.
  • Cetak: Surat kabar/majalah nasional & global.
  • Elektronik: TV berita, radio, portal online.

 

4. Implementasi & Pengawasan

  • Sekretaris Perusahaan memantau kepatuhan dan melaporkan ringkasan penerapan dalam Laporan Tahunan.