Kebijakan Perlakuan Adil Terhadap Pemegang Saham

1. Tujuan
- Menjamin seluruh pemegang saham diperlakukan setara, transparan, dan adil dalam setiap aspek tata kelola Perusahaan.
2. Prinsip Dasar
- Kesetaraan: “One share, one vote” — setiap lembar saham memberikan hak suara yang sama.
- Transparansi: Informasi disampaikan tepat waktu, jelas, akurat, dan dapat dipercaya.
- Akuntabilitas: Dewan Komisaris, Direksi, dan Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab atas penerapan kebijakan ini.
3.1 Hubungan dengan Pemegang Saham
- Sekretaris Perusahaan menjalankan keterbukaan informasi sesuai POJK 35/POJK.03/2013, memastikan penyampaian kinerja finansial & non-finansial yang komprehensif.
3.2 Hak Suara dan RUPS
- Pemberitahuan RUPS minimal 21 hari kalender, dalam bahasa Indonesia & Inggris terbit bersamaan.
- Setiap agenda RUPS dirumuskan per resolusi (no bundling) dan dapat dipilih secara individual.
- Pemungutan suara dilakukan dengan metode poll; hasil (mendukung/menolak/abstain) dipublikasikan selambat-lambatnya 1 hari kerja setelah RUPS.
3.3 Pengungkapan Struktur Saham dan Hak Suara
- Perusahaan menerapkan prinsip “one share, one vote.”
- Struktur modal (jumlah saham beredar) dan prinsip hak suara tersebut dipublikasikan di: Website Perusahaan, Portal IDX dan KSEI.
- Setiap perubahan struktur modal atau penerbitan kelas saham baru diumumkan sesuai ketentuan regulator.
3.3 Larangan dan Pelaporan Transaksi Orang Dalam
- Definisi Insider Information: informasi non-publik yang berpotensi memengaruhi harga saham jika dipublikasikan.
- Insider (komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama, pihak berrelasi, mantan insider 6 bulan terakhir) dilarang mengambil keuntungan maupun mendorong pihak lain memanfaatkan insider information.
- Semua transaksi saham oleh insider wajib dilaporkan dalam ≤ 3 hari kerja.
3.5 Akses Informasi Multi-Channel
- Digital: Website Perusahaan, IDX, KSEI, dan kanal media sosial resmi.
- Cetak: Surat kabar/majalah nasional & global.
- Elektronik: TV berita, radio, portal online.
4. Implementasi & Pengawasan
- Sekretaris Perusahaan memantau kepatuhan dan melaporkan ringkasan penerapan dalam Laporan Tahunan.