Sekretaris Perusahaan
Untuk mendukung kinerja sebagai perusahaan publik, dibutuhkan seorang Sekretaris Perusahaan yang profesional dengan kemampuan dan pengetahuan luas tentang pasar modal, karena Sekretaris Perusahaan juga berperan sebagai Pejabat Kepatuhan dan Pejabat Hubungan Masyarakat.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan pengelolaan sesuai dengan Anggaran Dasar, undang-undang dan peraturan yang berlaku, terutama peraturan pasar modal.
Sebagai perusahaan publik, Sekretaris Perusahaan merupakan salah satu ujung tombak dan sebagai pihak penghubung yang menjembatani untuk menjaga hubungan dan kepentingan antara Perusahaan dengan investor publik, regulator, Pemegang Saham, dan pemangku kepentingan lainnya.
Saat ini, posisi Sekretaris Perusahaan dipegang oleh Drs. Minarto, yang juga menjabat sebagai Direktur Perusahaan. Pengangkatan Drs. Minarto sebagai Sekretaris Perusahaan dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 25 Juni 2019.
Untuk mengikuti perkembangan peraturan pasar modal, Sekretaris Perusahaan selalu hadir dalam forum diskusi dan acara sosialisasi yang diadakan oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia.
Sepanjang masa jabatannya, Sekretaris Perusahaan telah melakukan pengungkapan dan menyampaikan keterbukaan informasi tentang peristiwa-peristiwa penting di Perusahaan antara lain dalam pelaksanaan Rapat-Rapat Umum Pemegang Saham dan dalam hal perusahaan melakukan tindakan korporasi (corporate action) serta kejadian-kejadian penting lainnya yang perlu diketahui oleh para Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya.