Pedoman Komite
I. Pendahuluan
Dalam rangka memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai visi dan misi PT Pakuwon Jati Tbk (“Perseroan”), serta sebagai landasan dan pedoman bagi Komite Keberlanjutan dan Environmental, Social and Governance (“Komite Keberlanjutan & ESG”) dalam memperkuat integrasi prinsip keberlanjutan ke dalam strategi dan operasional bisnis.
II. Tujuan
Piagam Komite Keberlanjutan & ESG ini disusun sebagai pedoman agar Komite Keberlanjutan & ESG dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
III. Struktur Keanggotaan
- Struktur Komite Keberlanjutan & ESG terdiri dari 3 (tiga) bidang kerja, yaitu:
- Bidang Iklim dan Lingkungan;
- Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Kesehatan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3); dan
- Bidang Corporate Social Responsibility (CSR).
- Anggota Komite Keberlanjutan & ESG diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
- Ketua Komite Keberlanjutan & ESG adalah salah satu anggota Direksi Perseroan.
- Masa kerja anggota Komite Keberlanjutan & ESG adalah 3 (tiga) tahun tetapi tidak melebihi masa jabatan Direksi Perseroan yang sedang menjabat dan dapat ditunjuk kembali dengan tidak mengurangi hak Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dengan atau tanpa alasan;
- Masa jabatananggota Komite Keberlanjutan & ESG dengan sendirinya berakhir,apabila anggota Komite Keberlanjutan & ESG tersebut:
- masa jabatannya berakhir;
- meninggal dunia;
- tidak berada lagi di lingkungan Perseroan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Perseroan; atau
- diberhentikan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dengan atau tanpaalasan.
- Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris berwenang untuk menetapkan pengganti anggota Komite Keberlanjutan & ESG yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Masa jabatan penggantinya adalah sisa masa jabatan anggota Komite Keberlanjutan & ESG yang digantikannya atau jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam penetapan Direksi.
IV. Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam menjalankan mandatnya, Komite Keberlanjutan & ESG bertanggung jawab untuk memastikan integrasi prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) ke dalam strategi bisnis, operasional, manajemen risiko, serta pengambilan keputusan Perseroan.
Pembagian tugas dan kewenangan masing-masing fungsi adalah sebagai berikut:
- Ketua Komite
Ketua Komite berperan sebagai pengarah strategis dan pengambil keputusan utama dalam pelaksanaan agenda keberlanjutan Perseroan, dengan tanggung jawab:- Menetapkan arah kebijakan, strategi, target, roadmap, serta standar kinerja keberlanjutan termasuk aspek perubahan iklim dan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
- Memastikan integrasi aspek ESG ke dalam perencanaan strategis dan rencana kerja Perseroan.
- Mengawasi efektivitas implementasi program keberlanjutan dan melakukan evaluasi berkala atas pencapaian target.
- Memberikan arahan perbaikan (corrective action) atas deviasi atau risiko yang berpotensi menghambat pencapaian target ESG.
- Melaporkan perkembangan implementasi keberlanjutan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris sesuai mekanisme dan tata kelola yang berlaku.
- Bidang Iklim dan Lingkungan
Bidang ini bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan Perseroan, dengan ruang lingkup tugas:- Menyusun indikator kinerja utama sektor lingkungan, termasuk namun tidak terbatas pada emisi gas rumah kaca, efisiensi energi, pengelolaan limbah dan penggunaan sumber daya.
- Menetapkan target jangka pendek, menengah dan panjang sesuai regulasi serta standar nasional dan internasional yang relevan.
- Mengidentifikasi dan mengelola risiko serta peluang terkait perubahan iklim.
- Melaksanakan program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
- Melakukan sosialisasi internal serta konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait kebijakan dan kinerja lingkungan.
- Menyusun kajian strategis guna meningkatkan ESG Rating dan reputasi Perseroan dalam aspek lingkungan.
- Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
Bidang ini bertanggung jawab atas pengelolaan aspek sosial dan ketenagakerjaan, dengan tugas:- Menyusun indikator dan target kinerja sektor sosial, termasuk aspek ketenagakerjaan, keberagaman dan inklusi, pengembangan kompetensi, serta perlindungan hak pekerja.
- Memastikan implementasi sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melakukan identifikasi dan mitigasi risiko sosial yang berpotensi berdampak terhadap operasional Perseroan.
- Melaksanakan program peningkatan kompetensi, kesejahteraan, serta budaya kerja berkelanjutan.
- Melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada karyawan serta pemangku kepentingan terkait kebijakan sosial dan K3.
- Menyusun kajian strategis guna meningkatkan ESG Rating pada aspek sosial
- Bidang Corporate Social Responsibility (CSR)
Bidang CSR berfokus pada kontribusi sosial Perseroan di luar aktivitas bisnis inti, dengan tanggung jawab:- Menyusun strategi dan program tanggung jawab sosial yang selaras dengan visi keberlanjutan Perseroan.
- Menetapkan indikator dan target pencapaian program CSR sesuai regulasi dan standar pemeringkatan.
- Melaksanakan 5 (lima) pilar program CSR yakni Pakuwon Peduli Berbagi, Masyarakat, Pendidikan, Lingkungan dan Sehat Bersama.
- Memastikan efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas pelaksanaan program CSR.
- Melakukan evaluasi dampak (impact assessment) atas program CSR.
- Menyusun kajian strategis untuk meningkatkan ESG Rating dan memperkuat reputasi serta kepercayaan publik terhadap Perseroan.
V. Rapat-rapat
- RapatKomite Keberlanjutan & ESG dapat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 3(tiga) bulan atau lebih bilamanadipandang perlu atas permintaan seorang atau lebih anggota komite.
- Rapat Komite Keberlanjutan & ESG dianggap sah apabila dihadiri atau diwakili oleh anggota lainnya lebih dari 1/2 dari seluruh anggota komite.
- Rapat Komite Keberlanjutan & ESG dipimpin oleh Ketua Komite, dalam hal Ketua Komite tidak hadir atau berhalangan, rapat dipimpin oleh seorang anggota yang hadir dan ditunjuk oleh Ketua Komite.
- Keputusan rapat Komite Keberlanjutan & ESG harus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Jika keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju oleh lebih dari 1/2 dari anggota komite yang hadir.
- Jika suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka Ketua Komite menentukan keputusan yang diambil.
- Komite Keberlanjutan & ESG dapat mengundang pihak lain sebagai nara sumber di dalam rapat komite, apabila diperlukan.
- Komite Keberlanjutan & ESG dapat pula mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat dengan ketentuan semua anggota komite telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota komite memberikan persetujuan mengenai semua usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
- Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komite.
VI. Pelaporan
- Ketua Komite menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara langsung kepada Presiden Direktur dan/atau Dewan Komisaris;
- Komite Keberlanjutan & ESG dapat memberikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Presiden Direktur dan/atau Dewan Komisaris, laporan tersebut terdiri dari:
- Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan; dan
- Keputusan/Kesimpulan/rekomendasi pentingbagi pelaksanaa ESG.

