A. LATAR BELAKANG 

Korupsi adalah perilaku tidak jujur yang dilakukan oleh seseorang berupa penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan atau organisasi atau korporasi lainnya untuk kepentingan/keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja yang melakukan tindakan tidak jujur, penyimpangan, kecurangan sehingga merugikan perusahaan/korposasi dimana pelaku korupsi tersebut melakukan.

Sejalan komitmen untuk penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), maka PT Pakuwon Jati Tbk (yang selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”) membuat suatu kebjakan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan pada khususnya dan di masyarakat pada umumnya. 

 

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan Tujuan diadakannya Kebijakan Anti Korupsi adalah untuk : 

  1. Mencegah terjadinya tindakan korupsi oleh karyawan perusahaan sehingga dapat merugikan perusahaan baik materiil maupun imateriil.
  2. Meningkatkan kesadaran pada setiap karyawan perusahaan untuk berperilaku jujur, disiplin, bersih dan tanggungjawab serta tidak melakukan pelanggaran hukum yang tidak sesuai dengan etika dan tata nilai Perusahaan atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

C. JENIS KORUPSI

Jenis-jenis korupsi adalah :

  1. Tindakan yang merugikan keuangan perusahaan
    Karyawan dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan perusahaan, antara lain :
    • menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. 
    • melakukan rekayasa pada jumlah uang sehingga terdapat selisih yang seharusnya diterima atau dikeluarkan oleh perusahaan, selisih mana adalah untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
       
  2. Suap-menyuap
    Karyawan dilarang baik secara langsung atau tidak langsung memberi, menerima dan/atau menjanjikan suatu imbalan kepada seseorang baik internal maupun eksternal (vendor/kontraktor/mitra usaha/pemasok) dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan pihak yang menerima suap.
     
  3. Penggelapan 
    Tindakan menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan atau kedudukannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh pihak lain, atau menolong dan membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
     
  4. Pemerasan
    Karyawan dilarang melakukan pemerasan kepada orang/pihak lain baik internal maupun eksternal (vendor/kontraktor/mitra usaha/pemasok) baik dengan suatu ancaman atau tidak sehingga orang/pihak yang diancam terpaksa melakukan agar pekerjaannya bisa terlaksana.
     
  5. Perbuatan curang
    Beberapa perbuatan curang antara lain :
    • Melakukan mark up harga atau biaya-biaya, sehingga mempengaruhi pemasukan dan pengeluaran keuangan perusahaan.
    • Memberikan bantuan, kesempatan, sarana, keterangan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi.
       
  6. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan
    Perbuatan ini antara lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena wewenang dan jabatan.
     
  7. Gratifikasi
    Karyawan dilarang memberi dan/atau menerima hadiah atau janji kepada/dari seseorang baik internal maupun eksternal (vendor/kontraktor/mitra usaha/pemasok).
     
  8. Melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindakan korupsi.

 

D. UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

Upaya pencegahan tindakan korupsi tidak lepas dari penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), yaitu :.

  1. Keterbukaan/transparansi, 
    Mengacu pada prinsip ini, setiap pekerjaan harus dilaksanakan secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi karena dapat membuka kesempatan untuk melakukan penyelewengan dan kecurangan-kecurangan. Bentuk transparansi harus dimulai sejak proses awal seperti proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga pada saat evaluasi. 
    Hal ini berlaku juga saat perusahaan menentukan vendor/kontraktor/mitra usaha/pemasok, maka vendor/kontraktor/mitra usaha/pemasok wajib membuat dan menandatangani formulir pacta integritas.
     
  2. Akuntabilitas
    Setiap pelaksanaan atas pekerjaan dan perilaku harus sesuai dengan kebijakan dan peraturan baik peraturan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang beralku. Untuk mengetahui tidak terjadi penyelewengan, penyimpangan dan kecurangan maka dilakukan evaluasi dan audit secara berkala sebagai bentuk kontrol/pengawasan terhadap pekerjaan karyawan.
     
  3. Tanggungjawab
    Setiap karyawan wajib melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggungjawab atas pekerjaannya. Apabila pada saat dilakukan evaluasi dan audit ternyata diketahui telah terjadi penyelewengan, penyimpangan dan kecurangan, maka yang bersangkutan wajib bertanggungjawab terhadap atas penyelewengan,penyimpangan dan kecurangannya tersebut. 
     
  4. Independen
    Dalam pelaksanaan pekerjaan karyawan wajib independen, tidak mudah dipengaruhi oleh siapapun dan berpegang teguh pada kebijakan dan peraturan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
     
  5. Kewajaran
    Prinsip kewajaran dilakukan untuk mencegah terjadinya manipulasi/ketidakwajaran dalam setiap pekerjaan, misalnya dalam penentuan perencanaan anggaran, pengeluaran dan pemasukan serta biaya-biaya yang menjadi beban perusahaan. 
     
  6. Keadilan/kesetaraan
    Setiap keputusan perusahaan harus mencerminkan keadilan/kesetaraan sehingga dapat mencegah adanya ketidakpuasan dan kecemburuan sosial antar karyawan yang dapat berakibat karyawan yang tidak puas melakukan tindakan curang.

 

E. SANKSI

Perusahaan akan menerapkan sanksi bagi pelaku tindakan korupsi sebagai berikut:

  1. Menerapkan denda yang lebih tinggi dari nilai kerugian perusahaan yang wajib dibayar oleh karyawan yang melakukan tindakan korupsi. 
  2. Melakukan pemberhentian karyawan dengan tidak hormat.
  3. Melaporkan sebagai tindakan pidana kepada pihak yang berwajib sesuai hukum yang berlaku.

 

F.  PERAN SERTA MASYARAKAT                        

Dalam penerapan tindakan anti korupsi, perusahaan membuka pengaduan dari masyarakat atau mitra usaha atau pemasok yang mengetahui dan/atau merasa dirugikan oleh karyawan perusahaan dengan melampirkan bukti-bukti yang akurat melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) yang dikelola oleh perusahaan. 

Tersedia 2 alternatif saluran pelaporan dugaan pelanggaran: 

  1. Melalui formulir online yang tercantum pada link www.pakuwonjati.com
  2. Melaui surat yang ditujukan kepada : 
  • Jakarta :
    Team Pengelola Laporan WBS PT Pakuwon Jati Tbk
    Gedung Perkantoran Gandaria 8, 32nd Fl.
    Jl. Sultan Iskandar Muda (Arteri Pondok Indah)
    Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

    ATAU
     
  • Surabaya:
    Team Pengelola Laporan WBS PT Pakuwon Jati Tbk
    Pakuwon City Mall Lantai 5, 
    Jl. Kejawan Putih Mutiara No. 17, Surabaya