Internal Audit & Komite Audit

Internal Audit
Internal audit adalah fungsi independen dalam perusahaan yang bertujuan untuk menilai efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan. Internal audit membantu perusahaan untuk memastikan bahwa proses dan operasional berjalan efisien, sesuai dengan standar, dan mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Selain itu, internal audit juga memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kinerja dan mengurangi risiko yang mungkin timbul.
Saat ini, Divisi Audit Internal terdiri dari empat staf dan dipimpin oleh Drs. Bosse Gozali.
Piagam Audit Internal
Agar Divisi Audit Internal dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan, Auditor Internal harus mendasarkan tindakannya pada Piagam Audit Internal yang telah disusun dan disetujui oleh Dewan Komisaris pada 15 Januari 2009.
Proses penyusunan Piagam Audit Internal sesuai dengan Peraturan Bapepam No.IX.I.7 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal.
Piagam Audit Internal menjelaskan kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta wewenang, hubungan dengan pihak lain, serta kode etik yang harus diikuti oleh Auditor Internal.
Tanggung Jawab Divisi Audit Internal
- Melaksanakan rencana kerja tahunan.
- Melakukan pemeriksaan sesuai dengan sistem pengendalian internal Perusahaan.
- Koordinasi kegiatan pemeriksaan dengan Direktur Utama untuk pencapaian tujuan dan sasaran pemeriksaan perusahaan.
- Menyusun laporan audit untuk disampaikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris serta menindaklanjuti temuan hasil audit.
- Menindaklanjuti temuan audit yang dilaporkan oleh bagian audit internal dan dikonsolidasikan dengan Komite Audit untuk memastikan tindakan yang tepat telah diambil dan dilaksanakan oleh manajemen.
Kinerja Audit Internal
Sepanjang masa kerjanya, Tim Audit Internal telah melakukan audit operasional di seluruh unit/unit bisnis dan beberapa anak perusahaan, serta evaluasi penerapan manajemen risiko sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan tingkat pencapaian 100%.
Komite Audit
Pedoman Kerja Komite Audit
Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris didukung oleh Komite Audit. Kegiatan pendukung tersebut mengacu pada Piagam Komite Audit, sesuai dengan POJK No. 55/POJK0.4/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komite Audit
Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Komite Audit diketuai oleh salah satu anggota Dewan Komisaris dan terdiri dari dua anggota profesional dari luar Perusahaan yang memiliki latar belakang yang memadai di sektor-sektor yang mendukung industri Perusahaan. Komite Audit bekerja secara profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya.
Penjelasan Prosedur Nominasi dan Remunerasi, jika Komite Nominasi dan Remunerasi belum dibentuk
Hingga saat ini, Perusahaan belum membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi untuk mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Oleh karena itu, fungsi nominasi dan remunerasi masih dilakukan oleh Dewan Komisaris hingga saat ini, dengan izin RUPS.
Prosedur nominasi dan remunerasi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
- Mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi;
- Menyusun program pengembangan keterampilan bagi Dewan Komisaris dan Direksi; dan
- Menyusun struktur, kebijakan, dan jumlah remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi.