PT Pakuwon Jati Tbk didirikan sesuai Akta Notaris No. 281, tanggal 20 September 1982 dari Kartini Muljadi, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-308. HT.01.TH.83, tanggal 17 Januari 1983, serta diumumkan dalam Berita Negara No. 27, tanggal 8 April 1983 Tambahan No. 420.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dengan Akta Notaris No. 24 tanggal 21 Oktober 2015, untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Akta perubahan tersebut dari Esther Mercia Sulaiman, SH, notaris di Jakarta dan telah memperoleh peersetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Suratnya No. AHU-AH. 01.03-0974354 tanggal 23 Oktober 2012.

Kehadiran Perseroan di industri properti diawali dengan Tunjungan Plaza I, pusat perbelanjaan modern pertama di Surabaya yang beroperasi sejak 1986. Pada tahun 1989 PT Pakuwon Jati Tbk menjadi perusahaan properti pertama yang tercatat di Bursa Efek Jakarta.

Pada dua dekade awal operasional Perseroan masih berada di Surabaya melalui pengembangan Superblok Tunjungan City dan kota mandiri Pakuwon City.

Tahun 2007 menandai kehadiran Perseroan di pasar Jakarta melalui pengembangan proyek Superblok Gandaria City yang telah beroperasi sejak tahun 2010. Penetrasi di pasar Jakarta semakin besar melalui proyek Superblok Kota Kasablanka yang telah beroperasi dua tahun kemudian.

Perseroan terus berkembang sebagai salah satu pengembang terkemuka di Indonesia dengan dukungan portofolio development dan investment property.