PENDAHULUAN

Latar Belakang

Tata Kelola Perusahaan atau Corporate Governance atau biasa disebut sebagai Good Corporate Governance (GCG) merupakan satu sistem tata kelola dan tata laksana yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan, dimana penerapan GCG dilakukan dengan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen. Penerapan GCG secara profesional dapat mendorong kinerja operasional perusahaan dan meningkatkan keyakinan dan kepercayaan pelaku pasar, sehingga pada akhirnya akan mampu meningkatkan citra dan reputasi perusahaan.

PT Pakuwon Jati Tbk (“Perseroan”) adalah perusahaan yang saat ini sedang bertransformasi untuk menjadi salah satu pengembang yang terdepan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, berusaha untuk menjadikan perusahaan yang menjadi kepercayaan masyarakat dan para pemegang saham tersebut. Perseroan merupakan peloporkonsep superblok di Indonesia, pengembangan mixed-useterintegrasi skala besar mal ritel belanja, kantor, kondominium dan hotel.

Penerapan GCG oleh Perseroan tidak lepas dari peran Dewan Komsiaris dan Direksi karena melalui tata kelola dan tata laksana perusahaan oleh Direksi yang baik dan pengawasan dan pemberian nasehat Dewan Komisaris terhadap tindakan Direksi yang cermat, efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG akan mampu menciptakan perusahaan yang unggul dan dapat dipercaya oleh masyarakat pada umumnya dan para pemegang saham pada khususnya.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mempunyai wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang‐undangan. Sehingga keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kelangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan harus memiliki kesamaan visi, misi, nilai-nilai dan strategi perusahaan. Dalam hal ini diperlukan suatu panduan yang dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan tugas organ Perusahaan tersebut. 

 

Maksud dan Tujuan 

Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (“Pedoman Kerja”) dibuat sebagai rujukan atau pedoman yang berisikan aturan tata kerja antara lain tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. 

Pedoman Kerja mengacu pada prinsip-prinsip hukum perusahaan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar perusahaan dan prinsip-prinsip GCG.

Penyusunan Pedoman Kerja bertujuan untuk menjadi acuan/panduan bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola dan tata laksana perusahaan dengan baik dan sesuai dengan budaya lokal dan budaya nasional serta menerapkan prinsip-prinsip GCG. 

Pedoman Kerja dapat diubah, dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perusahaan yang demi kemajuan perusahaan sendiri. Perubahan‐perubahan yang dilakukan harus didasarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan dalam anggaran dasar. Berbagai ketentuan rinci yang terdapat dalam anggaran dasar, dan berbagai ketentuan hukum lainnya tetap mengikat walaupun tidak secara spesifik diuraikan dalam Pedoman Kerja ini. Prinsip itikad baik, penuh tanggungjawab, amanah, serta memiliki kepedulian dan kemampuan yang inheren dengan pemegang jabatan Direksi dan Dewan Komisaris  adalah prinsip umum yang harus tetap dihormati oleh organ Perusahaan yang bertugas mengawasi dan yang mengurus Perseroan.

 

Visi 

“Together We Grow” 

  • Tumbuh bersama pemegang saham, kami meningkatkan nilai pemegang saham melalui keberhasilan pengembangan dan pengelolaan produk menguat modal berkualitas tinggi.
  • Tumbuh bersama penyewa, kami menciptakan nilai dengan menyediakan sebuah platform ritel menguntungkan bagi penyewa kami untuk mengembangkan bisnis mereka.
  • Tumbuh bersama pembeli, kami memberikan peluang investasi dengan apresiasi modal yang optimal.
  • Tumbuh bersama karyawan, kami membina lingkungan kerja yang membangun jalan masa depan untuk karir dan pertumbuhan pengembangan pribadi. Dengan lebih dari 200 tahun pengalaman agregat, tim manajemen kami memberikan keahlian suara dan investasi terus dalam pelatihan dan pengembangan pribadi.

 

Misi 

  • Menjadi pengembang pusat perbelanjaan ritel non-strata yang terdepan di Indonesia 
  • Mengembangkan superblok terbaik dan pengembang hunian berskala kota mandiri untuk kualitas hidup yang lebih baik 
  • Menjadi tempat kerja terbaik dalam industri property.
  • Mengoptimalkan pengembalian investasi bagi penyewa dan pembeli

 

Dasar Hukum 

Peraturan yang menjadi dasar hukum untuk penyusunan Pedoman Kerja diantaranya adalah: 

  1. Undang‐Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  2. Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
  5. Anggaran Dasar Perseroan.

 

Istilah-istilah 

  • Perseroan, adalah PT PAKUWON JATI Tbk 
  • Organ Perseroan, adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris serta Direksi 
  • Rapat Umum Pemegang Saham (atau disebut RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
  • Direksi, adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.
  • Dewan Komisaris, adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 
  • Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Perseroan dan tidak mempunyai benturan kepentingan serta memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

Nilai-Nilai 

Direksi dan Dewan Komisaris wajib mengupayakan penerapan nilai-nilai yang sejalan dan tidak bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu Transparansi (Transparancy), Akuntabilitas (Accountability), Responsibilitas (Responsibility), Independensi (Independency), Kewajaran & Kesetaraan (Fairness), dalam menjalankan dan mengelola Perseroan. 

 

DIREKSI

Kriteria Direksi 

  1. Memiliki akhlak, moral yang baik dan integritas yang baik serta cakap melakukan perbuatan hukum;
  2. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
    • Tidak pernah dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
    • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat.
    • Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
    • Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
    • Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban   menyampaikan Laporan   Tahunan dan/ atau Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Memiliki komitmen untuk peraturan perundang-undangan; dan
  4. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.

 

Tugas Direksi 

  1. Mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
  2. Menjalankan kepengurusan Perseroan sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk anak perusahaan Perseroan.
  3. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
  4. Membuat daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS dan Risalah Rapat.
  5. Menyelenggarakan Rapat Direksi. 
  6. Apabila diperlukan dapat membentuk komite-komite guna mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dan mengevaluasi kinerja komite-komite tersebut pada setiap akhir tahun buku.
  7. Direksi wajib melaksanakan tugasnya untuk mengurus/mengelola Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan tidak memiliki benturan kepentingan.

 

Tanggung Jawab Direksi 

  1. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
  2. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan sebagaimana dimaksud ayat 1 apabila dapat membuktikan :
    • Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    • Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    • Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    • Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

 

Wewenang Direksi 

  1. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 POJK No. 33/2014 sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
  2. Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.

 

Waktu Kerja Direksi 

Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. 

 

Kebijakan Rapat Direksi 

  1. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
  2. Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi.
  3. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi gabungan bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
  4. Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana tersebut di atas untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
  5. Pada rapat yang telah dijadwalkan bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.
  6. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.

 

Kehadiran Rapat Direksi 

Kuorum kehadiran anggota Direksi dalam rapat harus sesuai dengan ketentuan dan wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.

 

Pengambilan Keputusan 

Pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat, dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. 

 

Risalah Rapat Direksi 

  1. Hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi.
  2. Hasil rapat bersama Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
  3. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
  4. Risalah rapat wajib didokumentasikan oleh Perseroan.

 

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Direksi 

Direksi Peseroan wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan jalannya pengelolaan Perseroan kepada RUPS Tahunan untuk memperoleh persetujuan. 

 

Penilaian Kinerja Direksi 

Perusahaan telah memiliki kebijakan atas penilaian Direksi yang tercantum dalam Board Manual Direksi. Sesuai dengan kebijakan tersebut, kinerja Direksi dinilai berdasarkan Key Performance Indicator (KPI) korporat yang ditetapkan. KPI Direksi secara kolegial merupakan KPI Presiden Direktur, yang selanjutnya diturunkan kepada masingmasing anggota Direksi sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab anggota Direksi tersebut dalam lingkup direktorat yang dipimpinnya. Dengan demikian, setiap anggota Direksi akan menyelaraskan sasaran/inisiatifnya dari direktorat yang dipimpinnya dan mengukur kinerjanya melalui KPI individu masing-masing anggota Direksi untuk memberikan kontribusi atau mendukung sasaransasaran strategi perusahaan. Selanjutnya Direksi akan mendapatkan penilaian dari pemegang saham berdasarkan kajian data yang dibandingkan dengan target yang telah disepakati pada Kontrak Manajemen. Evaluasi atas pencapaian hasil KPI Direksi akan dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan kajian data yang dibandingkan dengan target yang telah disepakati. Capaian KPI Tahunan akan disampaikan kepada Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan.

Kriteria Penilaian Pelaksanaan penilaian kinerja Direksi Perseroan dilakukan dengan mengacu kepada kriteria  berikut ini: 

  1. Memimpin, mengelola, dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan;
  2. Melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan;
  3. Mengendalikan, memelihara dan mengelola aset Perseroan;
  4. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib diajukan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan sebelum awal tahun buku berikutnya.

 

Program Pengembangan Kompetensi Direksi

Perseroan mempunyai kebijakan serta praktik dan program aktual yang mendorong Direksi untuk mengikuti program pendidikan profesi yang berkelanjutan atau berkesinambungan. Program pengembangan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini mengenai bisnis perusahaan dan kebijakannya serta berbagi pengetahuan sesuai kapabilitasnya yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dalam mengelola perusahaan.

 

 

DEWAN KOMISARIS

Kriteria Dewan Komisaris 

  1. Memiliki akhlak, moral yang baik dan integritas yang baik serta cakap melakukan perbuatan hukum;
  2. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
    • Tidak pernah dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan komisaris yang selama menjabat:
      • Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
      • Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan komisaris kepada RUPS; dan
      • Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas jasa keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan dan/ atau Laporan keuangan kepada Otoritas jasa keuangan.
  3. Memiliki komitmen untuk peraturan perundang-undangan; dan mematuhi
  4. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.

 

Tugas Dewan Komisaris 

  1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
  2. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
  3. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
  4. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.
  5. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya dalam pengawasan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan tidak memiliki benturan kepentingan.

 

Tanggung Jawab Dewan Komisaris 

  1. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
  2. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud ayat 1 apabila dapat membuktikan :
    • Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    • Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    • Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengawasan yang mengakibatkan kerugian; dan
    • Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

 

Wewenang Dewan Komisaris 

  1. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya.
  2. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
  3. Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ditetapkan berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS.

 

Waktu Kerja Dewan Komisaris 

Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

 

Tata Cara dan Prosedur Kerja 

  1. Keputusan rapat dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
  2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  3. Dalam hal proses pengambilan keputusan terdapat perbedaan pendapat, perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat.
  4. Hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan oleh Perseroan.

 

Penyelenggaraan Rapat 

Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. 

Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi hanya dapat diselenggarakan apabila ; 

  1. Dihadiri mayoritas dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
  2. Salah satu dari mayoritas anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen.

 

Kebijakan Rapat Dewan Komisaris 

  1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
  2. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud di atas dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris.
  3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat gabungan bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
  4. Kuorum kehadiran rapat Dewan Komisaris harus sesuai dengan ketentuan dan wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.

 

Pengambilan Keputusan 

Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat, dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

 

Risalah Rapat Dewan Komisaris 

  1. Hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.
  2. Hasil rapat bersama Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi.
  3. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
  4. Risalah rapat wajib didokumentasikan oleh Perseroan.

 

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dewan Komisaris 

Dewan Komisaris Perseroan wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasannya kepada RUPS Tahunan untuk memperoleh persetujuan. 

 

Fungsi Nominasi dan Remunerasi 

Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014, tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 20, pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.

 

Fungsi Nominasi

Dalam melaksanakan fungsi Nominasi, Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut : 

  1. menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan komisaris;
  2. menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan komisaris;
  3. membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris;
  4. menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris; dan
  5. menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

 

Fungsi Remunerasi

Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi, Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut: 

  1. Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dapat berupa : gaji, honorarium, insentif, dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel.
  2. Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris harus memperhatikan :
    • Remunerasi yang berlaku pada kegiatan usaha Perusahaan;
    • tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten;
    • target kinerja dan hasil kinerja masing-masing anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris; dan
    • keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
  3. Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, menyangkut struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Penilaian Kinerja Dewan Komisaris 

Dewan Komisaris melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kinerja Dewan Komisaris secara kolegial berdasarkan POJK No. 21/POJK.04/2015 dan SEOJK No. 32/SEOJK.04/2015. 

Pelaksanaan penilaian kinerja oleh Dewan Komisaris Perseroan akan dilakukan dengan mengacu kepada prosedur berikut ini: 

  1. Dewan Komisaris menetapkan indikator kinerja utama berdasarkan kriteria yang ditetapkan, meliputi efektivitas pengawasan dan dukungan terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Perseroan.
  2. Dewan Komisaris melakukan penilaian mandiri atas kinerja:
    • Setiap anggota Dewan Komisaris; dan
    • Dewan Komisaris sebagai unit kolegial, berdasarkan kriteria yang direkomendasikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi
  3. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan menilai kinerja Dewan Komisaris berdasarkan Laporan Tahunan.

Kriteria Penilaian Kriteria penilaian kinerja Dewan Komisaris adalah: 

  1. Pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Komisaris;
  2. Kepatuhan Perseroan terhadap peraturan;
  3. Praktik GCG yang dijalankan oleh Dewan Komisaris;
  4. Tingkat kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris dalam rapat dan rapat dengan Komite-komite di bawah Dewan Komisaris; dan
  5. Keterlibatan setiap Komisaris dalam tugas-tugas khusus.

 

Sistem Pelaporan 

Kegiatan Perseroan wajib mengungkapkan Informasi dalam laporan tahunan dan situs web Perseroan paling kurang : 

  1. Penjelasan mengenai tidak dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi.
  2. Uraian pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dilakukan dalam tahun buku.

 

Program Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris 

Perseroan mempunyai kebijakan serta praktik dan program aktual yang mendorong Dewan Komisaris untuk mengikuti program pendidikan profesi yang berkelanjutan atau berkesinambungan. Program pengembangan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini mengenai bisnis perusahaan dan kebijakannya serta berbagi pengetahuan sesuai kapabilitasnya yang dapat menunjang pelaksanaan tugas pengawasannya.

 

HUBUNGAN ANTAR ORGAN PERSEROAN

Prinsip Dasar Hubungan Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

  1. Hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris didasarkan pada prinsip keterbukaan dan saling menghormati.
  2. Setiap hubungan Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka tugas dan tanggung jawab masing-masingmerupakan hubungan yang bersifat formal.
  3. Hubungan yang bersifat informal dapat dilakukan, tetapi tidak mengikat sebelum diputuskan dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris. 
  4. Informasi yang diminta oleh Direksi dan Dewan Komisaris hanya terkait dengan dan untuk kepentingan Perseroan. 
  5. Direksi dapat menolak permintaan informasi oleh Dewan Komisaris jika informasi tersebut tidak terkait dengan tanggung jawab Direksi. 
  6. Dewan Komisaris dapat berkomunikasi dengan manajemen di bawah Direksi dengan sepengetahuan atau didampingi Direksi. 

 

Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris

Direksi dan Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat gabungan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dimana kehadiran dalam Rapat Gabungan tersebut wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan.

 

Ketentuan Sanksi

Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang terbukti melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Kode Etik Perseroan, maka melalui Keputusan Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris berhak memberikan sanksi baik administrative ataupun non-administratif.

 

Perubahan 

Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditelaah secara berkala sesuai dinamika, kepentingan, dan perkembangan usaha Perseroan. 

 

Penutup 

Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.