Kebijakan Ketenagakerjaan
Kebijakan Ketenagakerjaan PT Pakuwon Jati Tbk
Pendahuluan
Sebagai perusahaan pengembang properti terkemuka yang mengedepankan keberlanjutan dan tanggung jawab sosial, PT Pakuwon Jati Tbk berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, adil, dan menghormati hak-hak setiap pekerja. Kebijakan ini menjadi pedoman dalam seluruh pengelolaan sumber daya manusia perusahaan, serta bagian dari implementasi prinsip Environment, Social & Governance (ESG).
Tujuan Kebijakan
- Menjamin perlindungan hak-hak pekerja dan menjunjung tinggi martabat manusia
- Menyediakan lingkungan kerja yang kondusif, produktif, dan inklusif
- Mendorong kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan hubungan industrial
- Mencegah dan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran ketenagakerjaan
Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh karyawan tetap, kontrak, magang, outsourcing, serta pihak ketiga yang bekerja di lingkungan Pakuwon Jati.
Prinsip-Prinsip Utama
- Pekerjaan yang Layak dan Adil
- Rekrutmen dilakukan secara adil dan transparan, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, usia, status, atau kondisi disabilitas.
- Upah dan kompensasi diberikan sesuai peraturan yang berlaku, setara dengan standar minimum dan mencerminkan kontribusi karyawan.
- Jam kerja, waktu istirahat, dan cuti diatur sesuai perundang-undangan.
- Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat
- Perusahaan menyediakan tempat kerja yang aman secara fisik dan psikologis.
- Karyawan memperoleh akses pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Terdapat prosedur penanganan kecelakaan kerja dan kedaruratan.
- Larangan Diskriminasi dan Pelecehan
- Tidak diperkenankan adanya diskriminasi dalam proses rekrutmen, penempatan, promosi, atau pemutusan hubungan kerja.
- Tindakan pelecehan seksual, kekerasan verbal/fisik, intimidasi, dan perundungan dilarang keras dan dikenai sanksi tegas.
- Penolakan terhadap Pekerja Anak dan Pekerja Paksa
- Perusahaan tidak mempekerjakan anak di bawah usia minimum yang ditetapkan hukum (18 tahun).
- Pekerja tidak boleh bekerja di bawah paksaan atau ancaman; seluruh pekerjaan dilakukan secara sukarela.
- Vendor dan mitra kerja wajib mematuhi prinsip ini.
- Hak untuk Berserikat
- Karyawan memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan aspirasi secara damai.
- Perusahaan menghormati kebebasan berserikat dan berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis.
- Kesempatan Berkembang dan Pelatihan
- Karyawan diberikan akses pada pengembangan kompetensi, pelatihan teknis, dan kepemimpinan.
- Perusahaan menyediakan jalur karier yang terbuka berdasarkan merit dan kinerja.
- Mekanisme Pengaduan dan Perlindungan Pelapor
- Karyawan dapat melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan melalui sistem Whistleblowing yang aman dan rahasia.
- Perusahaan menjamin tidak adanya pembalasan terhadap pelapor yang bertindak dengan itikad baik.
- Inklusi dan Kesetaraan Gender
- Perusahaan mendukung kesetaraan gender di tempat kerja, termasuk dalam kesempatan kepemimpinan.
- Fasilitas kerja ramah keluarga disediakan sesuai kebutuhan (cuti melahirkan, ruang laktasi, dsb).
Pelaksanaan dan Evaluasi
- HR Department bertanggung jawab atas sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan ini.
- Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan kebijakan dengan perubahan regulasi, dinamika sosial, dan kebutuhan organisasi.
- Audit internal dilakukan untuk memastikan implementasi sesuai prinsip ESG dan standar internasional.
Penutup
Kebijakan Ketenagakerjaan ini adalah bagian dari komitmen PT Pakuwon Jati Tbk untuk membangun perusahaan yang unggul, beretika, dan berkelanjutan. Perusahaan percaya bahwa keberhasilan jangka panjang hanya dapat dicapai dengan menghormati dan memberdayakan seluruh insan kerja secara adil dan bermartabat.